1
03/2021
|
9
08/2018
|
Kategori : Berita Komentar : 0 komentar Author : bpprd |
Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan sedang melakukan pemukhtahiran data nilai jual objek pajak (NJOP) yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan. Salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Seruyan adalah berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan. Pemukhtahiran NJOP ini dilakukan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah Kabupaten Seruyan kerjasama dengan Pusat studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajahmada Yogyakarta yang ditargetkan rampung pada bulan September 2018. Pemukhtahiran NJOP ini untuk menetapkan zona nilai tanah, nilai indikasi rata-rata serta nilai pasaran tanah disetiap Desa dan Kelurahan yang ada diwilayah Kabupaten Seruyan. (AR)
1
03/2021
|
23
02/2021
|
23
02/2021
|
23
02/2021
|
26
03/2020
|
26
03/2020
|
RKT 2020
Senin, 1 Mar 2021
RENCANA AKSI 2020
Selasa, 23 Feb 2021
CASCADING 2020
Selasa, 23 Feb 2021
LPPD 2020
Selasa, 23 Feb 2021
PP No. 43 Tahun 2014
Kamis, 26 Mar 2020
Komentar Terbaru