NO. | JABATAN | TUGAS POKOK |
6 |
Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Pemungutan |
pelayanan dan kerjasama terkait pajak dan retribusi serta melaporkan seluruh kegiatan Bidang. |
7 |
Kepala Sub Bidang Kerjasama Pemungutan dan Penyusunan Produk Hukum Perpajakan dan Retribusi |
Membantu Kepala Bidang dalam menyusun, merumuskan dan mengelola kerjasama pemungutan serta penyusunan produk – produk hukum yang berhubungan dengan perpajakan dan retribusi daerah, sinkronisasi kewenangan pemungutan yang diberikan undang-undang, diatur Peraturan Daerah / Peraturan Bupati dan diputuskan Bupati serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
8 |
Kepala Sub Bidang Pengkajian Potensi dan Pelayanan |
Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengkajian potensi dalam Pengkoordinir pelayanan Perpajakan dan Retribusi, serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
9 |
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penilaian dan Penetapan |
Membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada bidang meliputi Pendaftaran, Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi serta melaporkan seluruh kegiatan Bidang. |
10 |
Kepala Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Pengelolaan Sistem Informasi |
Membantu Kepala Bidang dalam Pengelolaan administrasi pendaftaran dan pendataan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak dan wajib retribusi daerah dan Pengelolaan Sistem Informasi Pajak dan Retribusi dan penyajian informasi perpajakan dan retribusi daerah serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
11 |
Kepala Sub Bidang Pengolahan Data, Penilaian dan Penetapan |
Membantu Kepala Bidang dalam pengolahan data, penilaian dan penetapan Pajak dan Retribusi serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |