NO. | JABATAN | TUGAS POKOK |
12 |
Kepala Bidang Penagihan, Penyuluhan dan Penyelesaian Sengketa Pemungutan |
Membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Badan pada bidang yang meliputi Penagihan, Penyuluhan dan Penyelesaian Sengketa serta melaporkan seluruh kegiatan Bidang. |
13 |
Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Penyelesaian Sengketa |
Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan penyuluhan pajak dan retribusi daerah kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dan melaksanakan proses penyelesaian sengketa pajak daerah dan retribusi daerah serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
14 |
Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penagih Paksa |
Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penagihan pajak, denda dan pemberian teguran kepada Wajib Pajak serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
15 |
Kepala Bidang Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian Pemungutan |
Membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada bidang yang meliputi pelaporan, pengawasan dan pengendalian pendapatan serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
16 |
Sub Bagian Pelaporan, Penyusunan Target/ Realisasi dan Pengendalian Pemungutan |
Membantu Kepala Bidang dalam penyusunan dan penetapan target dan realisasi serta penyajian laporan penerimaan Pajak dan Retribusi dan pengendalian penerimaan Pajak dan Retribusi serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |
17 |
Sub Bagian Pengawasan, Pembetulan, Pengurangan dan Penghapusan |
Membantu Kepala Bidang dalam pengawasan, pembetulan, pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi serta melaporkan seluruh kegiatan Sub Bidang. |